Senin, 23 Februari 2026

Surat Menkeu tentang Perubahan Nomenklatur UIN Palangka Raya

Rabu, 18 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Mengikuti Entry Meeting Lanjutan Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK

Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Lanjutan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (18/02/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pemeriksa dan satuan kerja terkait ruang lingkup, metodologi, serta risiko pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.

Dalam entry meeting tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan oleh BPK tidak hanya berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga mencakup penilaian terhadap aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian intern, serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPK berharap adanya dukungan penuh, keterbukaan data, serta kerja sama yang optimal dari seluruh pihak terkait selama proses pemeriksaan berlangsung, guna mendukung kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, SPI UIN Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kamis, 12 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025

Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 12 Februari 2026.

Entry meeting ini diselenggarakan sebagai tahap awal pelaksanaan pemeriksaan BPK RI dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga mencakup penilaian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengelolaan anggaran, efisiensi pelaksanaan program, serta pengendalian internal pada masing-masing satuan kerja.

BPK RI berharap adanya dukungan penuh dari seluruh entitas yang diperiksa, termasuk keterbukaan data dan dokumen, kerja sama yang kooperatif, serta komitmen pimpinan dan unit terkait dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Dukungan tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam entry meeting ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan eksternal, sekaligus memperkuat sinergi antara pengawasan internal dan eksternal guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara di lingkungan UIN Palangka Raya.

Selasa, 10 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Koordinasi Pengelolaan Konflik Kepentingan Secara Daring

      Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan koordinasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 10 Februari 2026.

    Pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan tata kelola pengelolaan konflik kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, meningkatkan komitmen, serta memperkuat peran unit kerja dalam mencegah potensi benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

    Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman terkait pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi dan peningkatan integritas organisasi. Pengelolaan konflik kepentingan yang baik diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas di lingkungan Kementerian Agama.

    Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan koordinasi ini menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal. SPI UIN Palangka Raya berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendorong penerapan tata kelola yang baik (good governance) serta penguatan budaya integritas di lingkungan universitas.

Senin, 09 Februari 2026

SK Nomor 381 tahun 2026 Tentang Pengendalian Gratifikasi UIN Palangka Raya (Perubahan)

SK Nomor 174 Tentang Internal Audit Charter SPI 2026

SK Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan UIN Palangka Raya

SP4N-LAPOR! Wadah Aspirasi dan Pengaduan Publik yang Terintegras

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) terus mendukung pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi masyarakat. Apa itu SP4N-LAPOR!? SP4N-LAPOR! merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sistem ini dikelola secara nasional untuk mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan: • Aspirasi • Pengaduan • Permintaan Informasi
Dasar hukum penyelenggaraan SP4N-LAPOR! antara lain: • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik • Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Cara Menyampaikan Laporan yang Baik dan Benar di SP4N-LAPOR! Agar laporan dapat diproses secara optimal, pelapor diharapkan memperhatikan langkah-langkah berikut: 1. Akses kanal resmi SP4N-LAPOR! Kunjungi website www.lapor.go.id atau unduh aplikasi mobile SP4N-LAPOR!. 2. Uraikan pokok permasalahan dengan jelas Sampaikan inti masalah secara lengkap disertai kronologis kejadian. 3. Cantumkan waktu dan tempat kejadian Informasi ini penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat. 4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar Hindari bahasa yang tidak sopan, provokatif, atau tidak jelas. 5. Lampirkan bukti pendukung (jika ada) Seperti foto, dokumen, atau data lain yang relevan. 6. Kirim laporan dan tunggu proses verifikasi Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Mengapa Harus Menggunakan SP4N-LAPOR!? SP4N-LAPOR! memiliki keunggulan: • ✅ Mudah diakses kapan saja dan di mana saja • ✅ Terpadu secara nasional • ✅ Tuntas karena setiap laporan dipantau hingga selesai Dengan semangat “Berani Lapor untuk Transformasi Pelayanan yang Lebih Baik”, SP4N-LAPOR! menjadi sarana partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Dukungan SPI UIN Palangka Raya SPI UIN Palangka Raya berkomitmen mendukung pengelolaan pengaduan yang profesional dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal di lingkungan perguruan tinggi. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, bersih, dan berintegritas melalui SP4N-LAPOR!

Panduan WBS 2026

Petunjuk Teknis Audit Kinerja 2026

Petunjuk Teknis Mitigasi Risiko 2026

Petunjuk Teknis Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu(PDTT)2026

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pengelolaan BMN 2026

Petunjuk Teknis Pengawasan Internal 2026

Petunjuk Teknis Penyusunan SOP 2026

Petunjuk Teknis Review LAKIP 2026

Petunjuk Teknis Reviu Anggaran (RKA-KL) 2026

Petunjuk Teknis Reviu Laporan Keuangan 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Pelatihan Pengisian SPT PPh 21 Tahunan Melalui Aplikasi Coretax

      Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Workshop/Pelatihan Pengisian SPT PPh 21 Tahunan melalui Aplikasi Coretax yang diselenggarakan oleh UIN Palangka Raya, bertempat di Aula Utama UIN Palangka Raya, Kamis (5 Februari 2026).

    Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kepatuhan pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 secara elektronik melalui aplikasi Coretax.

    Pelatihan dibuka dengan arahan pimpinan UIN Palangka Raya dan dilanjutkan dengan sesi utama pengisian SPT Tahunan PPh 21 yang disampaikan oleh narasumber dari KPP Pratama Palangka Raya. Dalam sesi tersebut, peserta dibimbing secara langsung mulai dari persiapan data, pengisian SPT, hingga tahapan pelaporan melalui aplikasi Coretax.

     SPI UIN Palangka Raya turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Keikutsertaan SPI juga diharapkan dapat memperkuat peran pengawasan internal, khususnya dalam memastikan kepatuhan administrasi pegawai di lingkungan UIN Palangka Raya.

    Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh pegawai, termasuk jajaran SPI, dapat memahami secara komprehensif proses pengisian SPT Tahunan dan melaksanakannya secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senin, 02 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SPI Pendidikan 2026 Secara Daring

      Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Senin, 2 Februari 2026.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada satuan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, terkait pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 sebagai instrumen untuk memetakan dan menilai kondisi integritas pendidikan, baik dari aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, maupun tata kelola pendidikan.

    Dalam sosialisasi tersebut, KPK menyampaikan latar belakang, tujuan, mekanisme pelaksanaan survei, metode pengumpulan data, serta peran dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan SPI Pendidikan 2026. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis terkait pengisian dan verifikasi data populasi sebagai dasar penentuan responden survei.

    Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan integritas di lingkungan pendidikan tinggi. SPI UIN Palangka Raya diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan koordinasi, pendampingan, serta pengawasan internal guna mendukung pelaksanaan SPI Pendidikan secara optimal.

    Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, UIN Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan upaya mewujudkan budaya antikorupsi di lingkungan akademik.

Jumat, 30 Januari 2026

UIN Palangka Raya Ikuti Entry Meeting Reviu PIPK Secara Daring

Palangka Raya — Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat (30/1/2026).


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan reviu PIPK pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk UIN Palangka Raya. Entry meeting ini diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta tim penilai PIPK.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah materi penting sebagai pedoman pelaksanaan reviu. Salah satunya terkait pengisian eviden PIPK yang dilakukan berdasarkan metode sampling, sehingga satuan kerja diharapkan dapat menyiapkan dokumen pendukung yang representatif dan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pengisian instrumen PIPK mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6, dengan penekanan bahwa secara umum terdapat lima akun utama yang digunakan dalam penilaian PIPK. Namun demikian, karena UIN Palangka Raya saat ini belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU), maka pengisian instrumen PIPK dilakukan pada empat akun yang relevan.


Materi lainnya menegaskan bahwa berita acara opname fisik yang dimaksud dalam reviu PIPK merupakan kegiatan stock opname dan bukan penghapusan barang. Peserta juga diingatkan untuk memastikan seluruh dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan permintaan dan ketentuan yang berlaku. Tim reviu menyampaikan bahwa pemberian catatan dimungkinkan sepanjang ditindaklanjuti melalui mekanisme tindak lanjut (TL) sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut dari entry meeting ini, direncanakan akan dilaksanakan Zoom Meeting lanjutan pada hari Selasa mendatang guna pendalaman materi serta klarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan reviu PIPK.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, UIN Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern serta meningkatkan kualitas pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selasa, 20 Januari 2026

SPI IAKN Palangka Raya Lakukan Kunjungan Silaturahim dan Sharing Pengawasan Internal ke SPI UIN Palangka Raya

Palangka Raya, 20 Januari 2026 —

  Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya melaksanakan kunjungan ke SPI Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya dalam rangka silaturahim sekaligus sharing pengalaman dan praktik baik terkait pengawasan internal.

    Kunjungan ini menjadi wadah diskusi konstruktif antar unit SPI perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) guna memperkuat peran pengawasan internal dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik, transparan, dan akuntabel.

   Dalam kegiatan tersebut, beberapa topik strategis dibahas bersama, antara lain proses bisnis pengawasan internal di lingkungan PTKN, khususnya dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. Diskusi juga mencakup penyusunan draf atau pedoman Program Kerja Audit (PKA) dan Kertas Kerja Audit (KKA) untuk audit beasiswa, yang dinilai sebagai salah satu area berisiko dan memerlukan pengawasan yang terstruktur.

    Selain itu, dibahas pula peran SPI dalam memberikan justifikasi, khususnya batasan dan kewenangan SPI agar tetap berada pada koridor fungsi assurance dan consulting. SPI UIN Palangka Raya turut memaparkan mekanisme dan alur kerja SPI di lingkungan UIN Palangka Raya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil pengawasan.

    Topik lain yang menjadi perhatian bersama adalah bentuk kolaborasi SPI dengan pihak eksternal, seperti BPKP serta Inspektorat sebagai upaya sinergi pengawasan. Diskusi ditutup dengan pembahasan mengenai strategi penyusunan skala prioritas SPI dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), agar pengawasan dapat lebih fokus pada area berisiko tinggi dan berdampak signifikan.

    Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin erat antara SPI IAKN Palangka Raya dan SPI UIN Palangka Raya, serta tercipta kesamaan pemahaman dan peningkatan kapasitas pengawasan internal di lingkungan PTKN.

Senin, 12 Januari 2026

SPI IAHN Tampung Penyang Palangka Raya Lakukan Kunjungan Silaturahim dan Sharing Pengawasan Internal ke UIN Palangka Raya

 Palangka Raya, 12 Januari 2026 —

Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Tampung Penyang Palangka Raya melaksanakan kunjungan ke UIN Palangka Raya dalam rangka silaturahim sekaligus berbagi pengalaman dan praktik pengawasan internal.

Kegiatan ini berlangsung di lingkungan UIN Palangka Raya dan disambut oleh jajaran SPI UIN Palangka Raya. Kunjungan ini menjadi momentum penguatan sinergi antar unit pengawasan internal perguruan tinggi, khususnya dalam peningkatan efektivitas tata kelola dan pengendalian internal.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan diskusi dan sharing terkait pelaksanaan pengawasan internal, yang meliputi audit sarana dan prasarana, audit pengelolaan keuangan, audit sumber daya manusia (SDM), serta berbagi pengalaman pengawasan lainnya yang telah dilaksanakan masing-masing institusi.

Melalui forum diskusi ini, para peserta saling bertukar informasi mengenai metode pemeriksaan, tantangan pelaksanaan audit, hingga strategi penguatan peran SPI dalam mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel dan transparan.

Perwakilan SPI UIN Palangka Raya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai sarana peningkatan kapasitas dan wawasan auditor internal. Sementara itu, SPI IAHN Tampung Penyang Palangka Raya berharap silaturahim ini dapat terus berlanjut dalam bentuk kerja sama dan koordinasi pengawasan di masa mendatang.

Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen memperkuat kolaborasi pengawasan internal antar perguruan tinggi di Kalimantan Tengah.

Jumat, 09 Januari 2026

SK Internal Audit Charter

SK Internal Audit Charter