Kamis, 23 Juli 2026

SPI UIN Palangka Raya Laksanakan Exit Meeting Audit Perjalanan Dinas TA 2025

    Palangka Raya, Kamis, 23 Juli 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya melaksanakan Exit Meeting Audit Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025 sebagai tahapan akhir dari pelaksanaan audit yang telah dilakukan. Kegiatan ini menjadi forum penyampaian hasil audit, pembahasan temuan, serta rekomendasi perbaikan kepada unit-unit terkait guna meningkatkan tata kelola perjalanan dinas yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

    Exit meeting dihadiri oleh pimpinan universitas, pimpinan unit kerja yang menjadi objek audit, serta tim auditor SPI UIN Palangka Raya. Dalam kesempatan tersebut, ketua tim memaparkan hasil audit yang meliputi kesesuaian pelaksanaan perjalanan dinas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian internal, serta beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh unit terkait.

    Kegiatan ini juga menjadi sarana klarifikasi dan diskusi konstruktif antara auditor dan auditi terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan setiap rekomendasi dapat dipahami dengan baik sehingga tindak lanjut dapat dilaksanakan secara tepat dan tepat waktu.

    Dalam pelaksanaan audit, SPI berpedoman pada berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan perjalanan dinas, di antaranya ketentuan mengenai keuangan negara, perbendaharaan negara, pemeriksaan pengelolaan keuangan negara, serta peraturan terkait perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Agama.

    Melalui Exit Meeting ini, SPI UIN Palangka Raya menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis manajemen dalam memperkuat sistem pengendalian internal, bukan semata-mata mencari kesalahan. Diharapkan seluruh rekomendasi hasil audit dapat segera ditindaklanjuti sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan yang baik di lingkungan UIN Palangka Raya.

Selasa, 21 Juli 2026

SK Nomor 437 tentang Standar Kerja Pengawasan Internal 2026 ( Perubahan SK No 170 Tahun 2026)

SK Nomor 437 tentang Standar Kerja Pengawasan Internal 2026 ( Perubahan SK No 170 Tahun 2026)

SK Nomor 488 Tentang Kendali Mutu Pengawasan SPI 2026 (Perubahan SK Nomor 169 tahun 2026)

SK Nomor 488 Tentang Kendali Mutu Pengawasan SPI 2026 (Perubahan SK Nomor 169 tahun 2026)

Selasa, 14 Juli 2026

SPI UIN Palangka Raya Terima Kunjungan SPI IAKN Palangka Raya dalam Rangka Koordinasi Penguatan Implementasi SPIP

Palangka Raya, Selasa, 14 Juli 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya menerima kunjungan dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangka Raya dalam rangka koordinasi, berbagi praktik baik (best practices), dan mempererat silaturahmi antarlembaga.

Kegiatan ini difokuskan pada diskusi mengenai implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya terkait penyusunan dan pemenuhan eviden penilaian maturitas SPIP, mekanisme pelaksanaan penilaian, serta strategi penguatan pengendalian intern di lingkungan perguruan tinggi. Melalui forum ini, kedua institusi saling bertukar pengalaman dan informasi mengenai praktik-praktik yang telah diterapkan dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP.

Dalam kesempatan tersebut, Tim SPI UIN Palangka Raya memaparkan pengalaman dalam proses implementasi SPIP, mulai dari penyusunan eviden sesuai indikator penilaian, koordinasi dengan unit kerja, hingga upaya membangun budaya pengendalian intern yang efektif dan berkelanjutan. Diskusi berlangsung secara interaktif melalui sesi tanya jawab dan berbagi pengalaman mengenai berbagai tantangan serta solusi dalam pemenuhan eviden SPIP.


Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-Satuan Pengawasan Internal di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Selain menjadi sarana berbagi pengetahuan, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk saling mendukung dalam meningkatkan kapabilitas pengawasan internal serta mendorong penerapan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas.

Melalui koordinasi dan pertukaran praktik baik ini, SPI UIN Palangka Raya dan SPI IAKN Palangka Raya berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama yang konstruktif dalam rangka memperkuat implementasi SPIP serta meningkatkan kualitas fungsi pengawasan internal di masing-masing institusi.

Rabu, 08 Juli 2026

SPI UIN Palangka Raya Mengikuti Entry Meeting Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2026

Palangka Raya, 8 Juli 2026 – Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Tim Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (PTLRHP) Semester I Tahun Anggaran 2026 pada Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh koordinator pengelola Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
Entry Meeting ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan berdasarkan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan hasil PTLRHP BPK RI Semester II Tahun Anggaran 2025 serta persiapan pelaksanaan PTLRHP BPK RI Semester I Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memberikan sambutan sekaligus arahan mengenai pentingnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan berkualitas.
Pada sesi inti, Tim PTLRHP BPK RI Semester I Tahun Anggaran 2026 memperkenalkan tim pelaksana sekaligus menjelaskan mekanisme, jadwal, serta teknis pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pemantauan sehingga penyelesaian tindak lanjut dapat dilakukan secara efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat akuntabilitas pengelolaan organisasi, serta memastikan setiap rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

Rabu, 24 Juni 2026

UIN Palangka Raya melaksanakan rapat koordinasi terkait peningkatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI)

Rabu, 3 Juni 2026, UIN Palangka Raya melaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terkait peningkatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, tim perencanaan, tim keuangan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara di lingkungan UIN Palangka Raya.

Rapat dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap implementasi tata kelola pengawasan internal yang efektif. Fokus pembahasan diarahkan pada sosialisasi Standar Kerja Pengawasan, Pedoman Kendali Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Piagam SPI sebagai dokumen utama yang mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan internal di lingkungan UIN Palangka Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyampaikan pentingnya dukungan seluruh unit kerja terhadap upaya peningkatan kapabilitas SPI. Pemahaman yang baik terhadap standar, prosedur, dan mekanisme pengawasan diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta mendorong pengelolaan program dan anggaran yang lebih akuntabel dan transparan.

Melalui kegiatan ini, UIN Palangka Raya menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang baik melalui peningkatan kualitas pengawasan internal. Sosialisasi berbagai perangkat pengawasan tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target peningkatan kapabilitas SPI sekaligus memperkuat budaya pengendalian dan akuntabilitas di lingkungan universitas.

Kamis, 14 Mei 2026

Itjen Kemenag RI Lakukan Pendampingan Peningkatan Kapabilitas SPI UIN Palangka Raya

Palangka Raya – Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya menerima pendampingan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Itjen Kemenag RI) pada tanggal 11–13 Mei 2026 dalam rangka peningkatan kapabilitas SPI di lingkungan UIN Palangka Raya.

Kegiatan pendampingan meliputi penguatan tata kelola pengawasan internal, bedah piagam audit, peningkatan kualitas laporan hasil pengawasan, monitoring tindak lanjut, serta simulasi audit berbasis risiko. Selain itu, auditor ahli pertama SPI UIN Palangka Raya juga mendapatkan pendampingan secara langsung melalui sesi private coaching bersama tim Itjen guna memperkuat kompetensi dan pemahaman dalam pelaksanaan pengawasan intern.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penguatan budaya integritas melalui sosialisasi pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kampus. Pada sesi penutup, jajaran SPI UIN Palangka Raya melaksanakan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

SPI UIN Palangka Raya bersama Itjen melakukan peningkatan kapabilitas SPI sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan internal di lingkungan kampus. SPI UIN Palangka Raya juga berkomitmen untuk mulai menerapkan audit berbasis risiko guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian internal. Selain itu, penegakan integritas akan terus diperkuat melalui sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi kepada seluruh civitas akademika secara berkelanjutan.

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan Kementerian Agama

Palangka Raya – Satuan Pengawasan Internal UIN Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Kementerian Agama Tahun 2025–2026, khususnya pada aksi penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.

Sosialisasi tersebut ditujukan kepada admin pengelola konflik kepentingan pada masing-masing satuan kerja guna memberikan pemahaman terkait tata cara pengisian modul pengelolaan konflik kepentingan, mekanisme pelaporan, serta penguatan pengendalian benturan kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas institusi.

Dalam kegiatan tersebut, SPI UIN Palangka Raya mengikuti pemaparan mengenai pentingnya pengelolaan konflik kepentingan secara transparan dan akuntabel, termasuk langkah-langkah identifikasi potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai. Selain itu, peserta juga diberikan pendampingan teknis terkait penggunaan modul pengelolaan konflik kepentingan yang akan diterapkan pada lingkungan kerja Kementerian Agama.


Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam memperkuat budaya integritas, meningkatkan kualitas pengawasan internal, serta mendukung terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan UIN Palangka Raya dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Itjen Kemenag RI Lakukan Pendampingan Transformasi Tata Kelola di UIN Palangka Raya

Palangka Raya – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan kegiatan Konsultansi dan Fasilitasi Transformasi Tata Kelola di UIN Palangka Raya pada tanggal 11–13 Mei 2026.


Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi melalui penguatan Zona Integritas, pengembangan Green Campus berbasis ekoteologi, serta peningkatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Selama kegiatan berlangsung, Itjen Kemenag RI memberikan pendampingan terkait identifikasi kesenjangan (gap analysis), penyamaan persepsi, pemetaan prioritas, serta penguatan manajemen risiko dalam tata kelola perguruan tinggi. Pendampingan juga difokuskan pada reviu dan bedah area manajemen perubahan guna memperkuat komitmen pimpinan serta pembentukan agen perubahan di lingkungan kerja.

Dalam mendukung penguatan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dilakukan pembahasan terkait optimalisasi inovasi pelayanan, digitalisasi layanan publik, survei kepuasan masyarakat, serta internalisasi budaya integritas melalui sosialisasi larangan gratifikasi bagi seluruh pegawai.

Selain itu, kegiatan turut membahas pengembangan Green Campus berbasis ekoteologi melalui penguatan visi kampus berkelanjutan, asesmen lingkungan awal, integrasi nilai-nilai ekoteologi ke dalam kurikulum dan riset, hingga perencanaan infrastruktur kampus yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pada aspek pengawasan internal, SPI UIN Palangka Raya mendapatkan pendampingan terkait diagnosis kapabilitas SPI berdasarkan standar *

Internal Audit Capability Model (IACM), bedah tata kelola dan piagam audit, simulasi audit berbasis risiko, peningkatan kualitas laporan audit, komunikasi hasil audit, serta monitoring tindak lanjut hasil pengawasan agar lebih efektif dan tepat waktu.

SPI UIN Palangka Raya bersama Itjen melakukan peningkatan kapabilitas SPI sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan internal di lingkungan kampus. SPI UIN Palangka Raya juga berkomitmen untuk mulai menerapkan audit berbasis risiko guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian internal. Selain itu, penegakan integritas akan terus diperkuat melalui sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi kepada seluruh civitas akademika secara berkelanjutan.

Kegiatan pendampingan ditutup dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan UIN Palangka Raya. Pada akhir kegiatan, Ketua, Sekretaris, serta koordinator masing-masing bidang Zona Integritas turut menandatangani pakta integritas. Penandatanganan komitmen juga dilakukan dalam penguatan kapabilitas SPI dan pengembangan Green Campus sebagai wujud keseriusan seluruh unsur dalam mendukung transformasi tata kelola kampus yang berkelanjutan dan berintegritas.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan UIN Palangka Raya semakin mampu mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, akuntabel, transparan, berintegritas, serta berwawasan lingkungan.

Kamis, 02 April 2026

SPI UIN Palangka Raya Laksanakan Entry Meeting Audit Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025

     Kamis, 02 April 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya melaksanakan kegiatan entry meeting Audit Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan tahap awal dalam proses audit yang bertujuan untuk menyampaikan maksud, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan audit kepada seluruh pihak terkait.

    Audit perjalanan dinas ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas audit perjalanan dinas yang sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pelaksanaan audit lanjutan oleh SPI UIN Palangka Raya merupakan hasil kesepakatan pimpinan atas arahan dari BPK RI, dalam rangka memperkuat pengawasan internal serta memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan secara optimal.

        Entry meeting dilaksanakan sebagai bentuk komunikasi awal antara tim auditor SPI dengan unit kerja yang menjadi objek pemeriksaan. Dalam kegiatan ini, disampaikan bahwa audit perjalanan dinas tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, efektivitas penggunaan anggaran, serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Audit ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan tata kelola perjalanan dinas yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan UIN Palangka Raya.