Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI Pendidikan) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, pada Senin, 2 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada satuan pendidikan, khususnya perguruan tinggi, terkait pelaksanaan SPI Pendidikan 2026 sebagai instrumen untuk memetakan dan menilai kondisi integritas pendidikan, baik dari aspek karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, maupun tata kelola pendidikan.
Dalam sosialisasi tersebut, KPK menyampaikan latar belakang, tujuan, mekanisme pelaksanaan survei, metode pengumpulan data, serta peran dan tanggung jawab satuan pendidikan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan SPI Pendidikan 2026. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan teknis terkait pengisian dan verifikasi data populasi sebagai dasar penentuan responden survei.
Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui penguatan integritas di lingkungan pendidikan tinggi. SPI UIN Palangka Raya diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan koordinasi, pendampingan, serta pengawasan internal guna mendukung pelaksanaan SPI Pendidikan secara optimal.
Melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini, UIN Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sejalan dengan upaya mewujudkan budaya antikorupsi di lingkungan akademik.




















