Kamis, 02 April 2026

SPI UIN Palangka Raya Laksanakan Entry Meeting Audit Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025

     Kamis, 02 April 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya melaksanakan kegiatan entry meeting Audit Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan tahap awal dalam proses audit yang bertujuan untuk menyampaikan maksud, ruang lingkup, serta mekanisme pelaksanaan audit kepada seluruh pihak terkait.

    Audit perjalanan dinas ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas audit perjalanan dinas yang sebelumnya telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pelaksanaan audit lanjutan oleh SPI UIN Palangka Raya merupakan hasil kesepakatan pimpinan atas arahan dari BPK RI, dalam rangka memperkuat pengawasan internal serta memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan secara optimal.

        Entry meeting dilaksanakan sebagai bentuk komunikasi awal antara tim auditor SPI dengan unit kerja yang menjadi objek pemeriksaan. Dalam kegiatan ini, disampaikan bahwa audit perjalanan dinas tidak hanya berfokus pada aspek administrasi dan kelengkapan dokumen, tetapi juga menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, efektivitas penggunaan anggaran, serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Audit ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan tata kelola perjalanan dinas yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan UIN Palangka Raya.

Selasa, 31 Maret 2026

STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA UIN PALANGKA RAYA TAHUN 2026

Rabu, 11 Maret 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Diseminasi Buku Insersi Pendidikan Anti Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya mengikuti kegiatan Diseminasi Buku Insersi Pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan perwakilan perguruan tinggi keagamaan Islam di seluruh Indonesia, termasuk rektor/kepala PTKIN, pimpinan akademik, koordinator serta dosen Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK), serta pejabat struktural yang berwenang dalam pengelolaan mata kuliah khas perguruan tinggi.

Diseminasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Anti Korupsi yang dapat diintegrasikan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya pada mata kuliah yang termasuk dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum. Melalui kegiatan ini diharapkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan anti korupsi dapat ditanamkan kepada mahasiswa sejak dini melalui proses pendidikan formal di perguruan tinggi.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan arah kebijakan dan strategi implementasi pendidikan anti korupsi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, sehingga perguruan tinggi dapat mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi secara sistematis dalam kurikulum dan kegiatan akademik.

Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan budaya integritas dan tata kelola perguruan tinggi yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. Diharapkan melalui implementasi pendidikan anti korupsi di lingkungan kampus, civitas akademika dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya anti korupsi di masyarakat.

Senin, 23 Februari 2026

Surat Menkeu tentang Perubahan Nomenklatur UIN Palangka Raya

Rabu, 18 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Mengikuti Entry Meeting Lanjutan Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK

Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Lanjutan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (18/02/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pemeriksa dan satuan kerja terkait ruang lingkup, metodologi, serta risiko pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.

Dalam entry meeting tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan oleh BPK tidak hanya berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga mencakup penilaian terhadap aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian intern, serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPK berharap adanya dukungan penuh, keterbukaan data, serta kerja sama yang optimal dari seluruh pihak terkait selama proses pemeriksaan berlangsung, guna mendukung kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, SPI UIN Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kamis, 12 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025

Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 12 Februari 2026.

Entry meeting ini diselenggarakan sebagai tahap awal pelaksanaan pemeriksaan BPK RI dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga mencakup penilaian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengelolaan anggaran, efisiensi pelaksanaan program, serta pengendalian internal pada masing-masing satuan kerja.

BPK RI berharap adanya dukungan penuh dari seluruh entitas yang diperiksa, termasuk keterbukaan data dan dokumen, kerja sama yang kooperatif, serta komitmen pimpinan dan unit terkait dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Dukungan tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam entry meeting ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan eksternal, sekaligus memperkuat sinergi antara pengawasan internal dan eksternal guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara di lingkungan UIN Palangka Raya.

Selasa, 10 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Koordinasi Pengelolaan Konflik Kepentingan Secara Daring

      Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan koordinasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 10 Februari 2026.

    Pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan tata kelola pengelolaan konflik kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, meningkatkan komitmen, serta memperkuat peran unit kerja dalam mencegah potensi benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

    Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman terkait pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi dan peningkatan integritas organisasi. Pengelolaan konflik kepentingan yang baik diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas di lingkungan Kementerian Agama.

    Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan koordinasi ini menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal. SPI UIN Palangka Raya berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendorong penerapan tata kelola yang baik (good governance) serta penguatan budaya integritas di lingkungan universitas.

Senin, 09 Februari 2026

SK Nomor 381 tahun 2026 Tentang Pengendalian Gratifikasi UIN Palangka Raya (Perubahan)

SK Nomor 174 Tentang Internal Audit Charter SPI 2026

SK Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan UIN Palangka Raya