Minggu, 19 Mei 2024

Sosialisasi Tim SPI di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Palangka Raya, Tim SPI melakukan Sosialisasi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 terkait larangan melakukan Pungutan Liar, Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Benturan Kepentingan di lingkungan IAIN Palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan oleh Bapak H. Ajahari, M. Ag. selaku Wakil Dekan Bidang III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang bekerjasama dengan Satuan Pengawas Internal. Kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Mahasiswa (DEMA, SEMA, HMJ, serta HMPS) FEBI IAIN Palangka Raya ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait larangan melakukan Pungutan Liar, Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Benturan Kepentingan dalam menjalankan organisasi, selain itu harapkan peserta yang hadir dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.  

Sosialisasi Pengelolaan Gratifikasi di FEBI

Dalam kegiatan tersebut, Rika Soraya, S. Pd selaku narasumber berpendapat bahwa "Perguruan Tinggi sangatlah rentan terhadap adanya Gratifikasi, Pungutan Liar, WBS, dan Benturan Kepentingan. Maka penting sekali diadakan sosialisasi secara terus menerus dan berkesinambungan untuk menghindari berbagai macam jenis kecurangan tersebut khususnya di lingkungan IAIN Palangka Raya." 

Bapak Wakil Dekan III FEBI berharap tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya, dan meminta agar tetap berhati-hati dan tetap menjaga nama baik lembaga.

Senin, 13 Mei 2024

IMPLEMENTASI PENGUATAN KAPABILITAS SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) IAIN Palangka Raya

Palangka Raya, Pada hari ini, tepatnya hari Senin pada tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Rektorat Lantai 2 IAIN Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Implementasi Penguatan Kapabilitas SPI di IAIN Palangka Raya oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya, dalam kegiatan tersebut dijelaskan tentang peran SPI sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Internal (SPI) pada PTKN. 

“Selain melakukan pengawasan di bidang keuangan, SPI juga seharusnya melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat (DUMAS) dalam bentuk apapun sebelum diteruskan ke Inspektorat Jenderal”. Hal ini disampaikan oleh Ibu Erma Agustini selaku Pengendali Teknis. 

IAIN Palangka Raya terpilih menjadi salah satu pilot project peningkatan kapabilitas SPI dari 15 PTKN untuk tahun anggaran 2024. Pelaksanaan Impelementasi Penguatan Kapailitas SPI di IAIN Palangka Raya dimulai pada tanggal 12 s.d 23 Mei 2024. 

“Diharapkan setelah kegiatan ini, SPI IAIN Palangka Raya dapat memperkuat peranannya sebagai pengawas internal sesuai dengan PMA Nomor 25 Tahun 2017 tentang SPI pada PTKN” tutur Bapak Hendro Dwi Antoro selaku Ketua Tim. 

Selain itu, Satuan Pengawas Internal juga memiliki peran sebagai mitra bagi siapa saja baik dari pihak internal maupun eksternal terkait terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai unit pengawasan, dapat memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh civitas akademika maupun tenaga kependidikan dan bekerja secara objective.