Rabu, 3 Juni 2026, UIN Palangka Raya melaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terkait peningkatan kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, tim perencanaan, tim keuangan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara di lingkungan UIN Palangka Raya.
Rapat dilaksanakan dalam rangka memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh pemangku kepentingan terhadap implementasi tata kelola pengawasan internal yang efektif. Fokus pembahasan diarahkan pada sosialisasi Standar Kerja Pengawasan, Pedoman Kendali Mutu, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Piagam SPI sebagai dokumen utama yang mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan internal di lingkungan UIN Palangka Raya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan menyampaikan pentingnya dukungan seluruh unit kerja terhadap upaya peningkatan kapabilitas SPI. Pemahaman yang baik terhadap standar, prosedur, dan mekanisme pengawasan diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta mendorong pengelolaan program dan anggaran yang lebih akuntabel dan transparan.
Melalui kegiatan ini, UIN Palangka Raya menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola organisasi yang baik melalui peningkatan kualitas pengawasan internal. Sosialisasi berbagai perangkat pengawasan tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian target peningkatan kapabilitas SPI sekaligus memperkuat budaya pengendalian dan akuntabilitas di lingkungan universitas.
















