Jumat, 27 September 2024
Rabu, 25 September 2024
Selasa, 17 September 2024
FGD Satuan Pengawas Internal se-PTKN dengan Tema Penguatan SPI dalam Pencegahan Korupsi
Palangka Raya, 6 September 2024 -- Bertempat di Aula Gedung Prajnaparamita UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Jawa Timur. Focus Group Discussion (FGD) untuk satuan pengawas internal Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia diadakan pada tanggal 3-5 September 2024. Acara ini bertujuan untuk memperkuat kapabilitas pengawasan internal di lingkungan PTKN dan menyusun strategi terbaik dalam implementasi tata kelola yang baik.
FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai PTKN di seluruh Indonesia, termasuk Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Jumlah peserta yang hadir pada kegiatan ini yaitu 120 peserta dari 72 PTKN. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh para narasumber yang merupakan ahli dalam bidang pengawasan internal dan tata kelola organisasi.
Bapak Dr. Faisal Ali Hasyim selaku dari inspektorat jenderal Kementerian Agama dalam sambutannya menekankan tiga peran penting SPI yang harus dilaksanakan. “Ada tiga peran besar SPI yang harus diwujudkan. Pertama, peran saudara adalah memberikan keyakinan terhadap pencapaian tujuan organisasi secara efektif, efisien, dan ekonomis. Ini tujuan utama Anda,”.
Ia juga menekankan pentingnya SPI sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mengidentifikasi potensi risiko dalam kebijakan rektor atau dekan. “Kedua, peran kita adalah sebagai early warning system, memberikan peringatan apabila ada kebijakan rektor atau dekan yang berpotensi menimbulkan risiko. Oleh karena itu, perlu dilakukan mitigasi. Ini harus terus dilakukan,” lanjut Inspektur Jenderal Kemenag.
Peran ketiga, SPI harus mampu mendorong penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) di institusi pendidikan. “Bagaimana Anda harus bisa mendorong implementasi GRC. Saya ingin yang sudah bagus, disertifikasi, agar paham audit internal,” ujar Faisal.
Adapun beberapa tema dari kegiatan FGD ini yaitu “Cegah KKN di Lingkungan Kampus PTKN” oleh Dr. H. Moch. Jasin, M.M., M.H. (Pimpinan KPK periode 2007-2011, Irjen Kemenag RI periode 2012-2017), “Cegah Korupsi di Perguruan Tinggi melalui Penguatan Integritas” oleh Dian Novianthu (Direktur Jejaring Pendidikan KPK RI), dan “Peran SPI dalam Pencegahan Korupsi di Perguruan Tinggi” oleh San Rudianto, S.E., M.S.A., Ak., CPA
SPI seluruh PTKN diharapkan kedepannya akan menjadi mitra atau perpanjangan tangan irjen untuk melakukan tugas-tugas khusus yaitu memantau pelaksanaan pembangunan proyek yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Pakta Integritas Komitmen Kinerja (PIKK). Maka dari itu, beliau berharap SDM SPI harus unggul dan kompeten serta memiliki sikap independen.
Kamis, 12 September 2024
Exit Meeting Reviu RKAKL Perubahan TA 2024
Palangka Raya, 10 September 2024 – Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya mengadakan exit meeting terkait Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Perubahan tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Rektorat Lantai II. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil reviu yang telah dilakukan terhadap perubahan anggaran, serta memberikan masukan dan rekomendasi guna meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran di lingkungan IAIN Palangka Raya.
Kepala SPI, Tiffianti Diannissa, M.E., menyampaikan bahwa reviu RKA-KL Perubahan merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa perencanaan dan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mendukung pencapaian target kinerja institusi. “Kegiatan reviu ini penting untuk memastikan anggaran yang dikelola sesuai dengan prioritas dan aturan yang berlaku, serta mendukung capaian yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Dalam exit meeting ini, Tim SPI memaparkan temuan-temuan hasil reviu, termasuk potensi risiko yang mungkin timbul serta rekomendasi perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh masing-masing unit kerja. Beberapa temuan yang disoroti antara lain adalah ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan kegiatan yang direncanakan serta perlunya peningkatan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan anggaran. Selain itu, akun yang tertera pada RKA-KL perubahan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kegiatan tidak sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS), Standar Biaya Masukan (SBM), Standar Harga Barang dan Jasa yang berlaku di ligkungan IAIN Palangka Raya serta ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri. Untuk itu, Tim SPI memberikan rekomendasi agar setiap program kegiatan yang direncanakan harus melalui proses verifikasi oleh verifikator atau reviu oleh Tim SPI bersama Fungsi Perencanaan, LPM beserta unsur Pimpinan.
Kepala Biro AUAK, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si., mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Tim SPI. Beliau menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antar unit untuk menindaklanjuti hasil reviu dan memastikan pelaksanaan anggaran yang lebih baik. “Hasil reviu ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk memperbaiki kinerja pengelolaan anggaran di tahun ini dan ke depannya,” ungkapnya.
Exit meeting ini diakhiri dengan diskusi dan sesi tanya jawab antara Tim SPI dan para peserta dari berbagai unit kerja di IAIN Palangka Raya. Diharapkan, hasil reviu ini dapat menjadi dasar perbaikan dalam pengelolaan anggaran dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di lingkungan kampus.
Kamis, 05 September 2024
Tata Cara Pengaduan Masyarakat dan Whistle Blowing System (WBS)
Exit Meeting Evaluasi Kualitas dan Layanan Pendidikan Tinggi di IAIN Palangka Raya
Exit Meeting Evaluasi Kualitas dan Layanan Pendidikan Tinggi oleh Tim BPKP Prov. Kalteng |
Dalam rapat tersebut, tim evaluasi dari BPKP Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hasil evaluasi mereka terhadap kualitas pendidikan dan layanan yang diberikan oleh IAIN Palangka Raya. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
1. Kualitas Pendidikan: Tim BPKP mengapresiasi upaya IAIN Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pengembangan kurikulum dan mekanisme penjamin mutu.
2. Layanan Akademik: Evaluasi menunjukkan adanya beberapa layanan akademik yang diberikan, seperti kemudahan akses informasi akademik dan layanan administrasi yang responsif.
3. Pengelolaan Sarana Prasarana: Tim BPKP menilai pengelolaan sarana prasarana di IAIN Palangka Raya sudah cukup baik, tetapi masih ada beberapa area yang memerlukan perhatian lebih, seperti belum adanya analisis terkait sarana dan prasarana.
4. Rekomendasi dan Tindak Lanjut: Tim BPKP memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak IAIN Palangka Raya. Rekomendasi tersebut mencakup penyelarasan antara paremeter di dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) dengan Indikator Kinerja IAIN Palangka Raya, membentuk Tim untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi capaian SPM, serta melakukan inventarisasi dokumen secara memadai.
Wakil Rektor Bidang II IAIN Palangka Raya, dalam sambutannya, menyatakan "Terima kasih atas masukan konstruktif dari tim evaluasi dari BPKP dan berkomitmen untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan" tutur Dr. H. Syaikhu, M.HI.
Beliau juga menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan layanan pendidikan tinggi di IAIN Palangka Raya.
Exit meeting ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk perbaikan yang berkelanjutan dan mendukung IAIN Palangka Raya dalam mencapai standar Pendidikan Tinggi yang lebih baik di masa depan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 682 Tahun 2023 tentang SPM IAIN Palangka Raya.
Penyamaan Persepsi tentang Perhitungan Kelebihan Jam Mengajar dan Tata Cara Pembayaran KJM
Dalam rapat ini, beberapa poin penting dibahas, antara lain:
- Perhitungan Kelebihan Jam Mengajar: Disepakati bahwa perhitungan KJM harus mengikuti Pedoman yang dibuat oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) berdasarkan Peraturan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Eselon I yang ditetapkan oleh Rektor IAIN Palangka Raya. Hal ini mencakup penyesuaian tarif honor sesuai Standar Biaya Masukan yang berlaku dan metode perhitungan berdasarkan jam tambahan yang diajarkan oleh Dosen di luar jadwal resmi yaitu maksimal 4 SKS.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran KJM akan dilakukan melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing Dosen, dengan bukti pembayaran yang akan dikeluarkan oleh Bagian Keuangan masing-masing yang menaungi mata kuliah tersebut.
- Dokumentasi dan Pelaporan: Setiap Dosen diwajibkan untuk mendokumentasikan semua data terkait KJM dan melaporkannya secara berkala ke LPM dan/atau Bagian Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan menghindari kesalahan administrasi.
"Melalui rapat ini diharapkan dapat memperjelas dan menyamakan persepsi di antara semua pihak terkait, serta meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan dan pembayaran Kelebihan Jam Mengajar (KJM)" tutur Dr. H. Abdul Helim, M. Ag selaku Direktur Pascasarjana.
Pengaturan yang lebih baik diharapkan dapat mendukung kesejahteraan Tenaga Kepndidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan di IAIN Palangka Raya.
"Untuk menyamakan persepsi terkait perhitungan dan pembayaran KJM, ada baiknya antara LPM dan Bagian Keuangan saling berkoordinasi untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap anggaran" ucap Tiffianti Diannissa, M.E selaku Kepala SPI saat menyampaikan hasil konsultasi terkait KJM.
Semoga hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai bahan perbaikan khususnya dalam pengelolaan KJM di lingkungan IAIN Palangka Raya.
Selasa, 03 September 2024
Kegiatan Rapat Kolaborasi Pengadaan Kementerian/Lembaga Wilayah Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP)
Kegiatan Rapat Kolaborasi Pengadaan Kementerian/Lembaga Wilayah Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP) pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024. Acara berlangsung di Gedung Inspektorat Pemerintah Bali, Jalan D.I. Panjaitan No. 14, Renon Panjer Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Rapat ini memiliki agenda utama, yaitu kolaborasi pengadaan untuk kementerian/lembaga di wilayah Kalimantan, Bali, dan NTB melalui konsolidasi pengadaan dengan tujuan meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKKop).
Acara dibuka oleh Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP, Bapak Aris Supriyanto, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Bapak I Wayan Sugiada. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Kementerian PPN/BAPPENAS, RSUP Dr. Sardjito, dan Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat.
Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari kerja dan diadakan secara luring dengan melibatkan satuan kerja kementerian/lembaga di wilayah Kalimantan, Bali, dan NTB. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas satuan kerja di wilayah tersebut serta mendorong peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan produk UMK-Kop. Dengan adanya penjelasan secara langsung dari para narasumber, peserta diharapkan dapat memahami materi secara utuh dan komprehensif serta segera mengimplementasikannya.