Kamis, 05 September 2024

Penyamaan Persepsi tentang Perhitungan Kelebihan Jam Mengajar dan Tata Cara Pembayaran KJM

 


Palangka Raya-Pada tanggal 3 September 2024, bertempat di Aula Pascasarjana IAIN Palangka Raya, telah dilaksanakan rapat penyamaan persepsi mengenai perhitungan kelebihan jam mengajar (KJM) dan tata cara pembayaran KJM. Rapat ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang I, Wakil Rektor Bidang III, Direktur Pascasarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Kepala Satuan Pengawas Internal, Pengelola Keuangan, serta para Guru Besar dan Dosen Pascasarjana IAIN Palangka Raya.


Dalam rapat ini, beberapa poin penting dibahas, antara lain:

  1. Perhitungan Kelebihan Jam Mengajar: Disepakati bahwa perhitungan KJM harus mengikuti Pedoman yang dibuat oleh Lembaga Penjamin Mutu (LPM) berdasarkan Peraturan dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Eselon I yang ditetapkan oleh Rektor IAIN Palangka Raya. Hal ini mencakup penyesuaian tarif honor sesuai Standar Biaya Masukan yang berlaku dan metode perhitungan berdasarkan jam tambahan yang diajarkan oleh Dosen di luar jadwal resmi yaitu maksimal 4 SKS.
  2. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran KJM akan dilakukan melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing Dosen, dengan bukti pembayaran yang akan dikeluarkan oleh Bagian Keuangan masing-masing yang menaungi mata kuliah tersebut. 
  3. Dokumentasi dan Pelaporan: Setiap Dosen diwajibkan untuk mendokumentasikan semua data terkait KJM dan melaporkannya secara berkala ke LPM dan/atau Bagian Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan menghindari kesalahan administrasi.

"Melalui rapat ini diharapkan dapat memperjelas dan menyamakan persepsi di antara semua pihak terkait, serta meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan dan pembayaran Kelebihan Jam Mengajar (KJM)" tutur Dr. H. Abdul Helim, M. Ag selaku Direktur Pascasarjana.

Pengaturan yang lebih baik diharapkan dapat mendukung kesejahteraan Tenaga Kepndidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan di IAIN Palangka Raya.

"Untuk menyamakan persepsi terkait perhitungan dan pembayaran KJM, ada baiknya antara LPM dan Bagian Keuangan saling berkoordinasi untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap anggaran" ucap Tiffianti Diannissa, M.E selaku Kepala SPI saat menyampaikan hasil konsultasi terkait KJM.

Semoga hasil rapat ini dapat segera ditindaklanjuti dan dijadikan sebagai bahan perbaikan khususnya dalam pengelolaan KJM di lingkungan IAIN Palangka Raya.