erdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 580 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPIP pada Kementerian Agama.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
- Lingkungan pengendalian;
- Penilaian risiko;
- Kegiatan pengendalian;
- Informasi dan komunikasi; dan
- Pemantauan pengendalian intern.
Sistem Pengendalian Intern dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan peraturan perundang-undangan.
Adapun pedoman pelaksanaan SPIP untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dapat dilihat pada KMA Nomor 580 Tahun 2019 tentang tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Kementerian Agama berikut ini:
KMA No. 580 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan SPIP Pada Kementerian Agama