Senin, 22 Juli 2024

Entry Meeting Review RKA-KL Perubahan TA 2024



Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya melaksanakan Entry Meeting Review RKA-KL Perubahan TA 2024 pada hari Senin (22/7/2024) di Ruang Rapat Rektorat Lt. II yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang II, Wakil Rektor Bidang III, Dekan, Kepala Unit/Lembaga, Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik, Kepala Bagian TU masing-masing Fakultas, Kepala Subbagian TU Pascasarjana, Kepala Subbagian TUPRT, serta Pengelola Keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya. Kegiatan ini disambut baik oleh Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dimana tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memperbaiki penyusunan RKA-KL sebelum dilakukan pencairan anggaran dan untuk mengurangi seringnya revisi anggaran. 

Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I selaku Rektor menyampaikan bahwa "SPI dan Pengelola Keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya dapat menjalin koordinasi dengan baik agar dapat mewujudkan Good University Governance (GUG)".

Selain itu diharapkan agar para pemangku kepentingan dapat mempercepat realisasi anggaran dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Review RKA-KL Perubahan ini akan dilaksanakan selama 5 hari kedepan, dengan susunan tim Tiffianti Diannissa (Dalnis), Mimi Rismilawati (Ketua Tim), Rika Soraya dan Sartika (Anggota Tim) dengan fokus utama pemeriksaan pada dokumen Revisi RKA-KL, TOR/KAK, RAB, matriks kegiatan serta dokumen pendukung lainnya.

Dalam sesi diskusi, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si selaku Kepala Biro AUAK dan PPK menyampaikan bahwa Pengelola Keuangan khususnya Verifikator Keuangan yang ditunjuk dan telah ditetapkan sesuai Keputusan Rektor dan mempelajari aturan-aturan terkait pengelolaan keuangan untuk menghindari adanya revisi anggaran yang terlalu sering dan terhambatnya proses pelaksanaan kegiatan yang disebabkan oleh penggunaan akun tidak sesuai BAS dan/atau anggaran yang tidak sesuai SBM, atau hal lainnya yang dapat menghabat realisasi anggaran.





Rabu, 03 Juli 2024

Layanan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan Help Desk


Jenis Pelanggaran

 Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah sebagai berikut:

1.     Benturan Kepentingan/Conflict of Interest;

2.     Korupsi/Pungutan Liar (Pungli);

3.     Pemerasan/Penipuan;

4.     Kecurangan;

5.     Pencurian/Penggelapan Asset Barang Milik Negara;

6.     Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa;

7.     Penyalahgunaan Jabatan/Kewenangan;

8.     Suap/Gratifikasi;

9.     Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila;

10.  Pembocoran Informasi yang Sifatnya Rahasia; dan

11.  Penyalahgunaan dan Pemalsuan Data.


Unsur Pengaduan

 Pengaduan Whistleblowing System (WBS) harus memenuhi unsur:

1.     What : Apa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor?

2.     Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan?

3.     When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan?

4.     Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut?

5.    How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)?

 

Pencatatan materi pengaduan yang dapat ditindaklanjuti paling sedikit memuat:

1.     Substansi pengaduan;

2.     Pihak yang terlibat;

3.     Waktu dan tempat kejadian; dan

4.     Kronologis kejadian.

Apabila materi pengaduan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak dapat diproses lebih lanjut. Pengaduan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya. Selain itu, pelapor harus mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

 

Sosialisasi tentang Tugas dan Fungsi Satuan Pengawas Internal

Arahan dari Bapak Rektor IAIN Palangka Raya

Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya mengadakan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi SPI bersama seluruh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya pada hari Selasa (2/7/2024) di Ruang Rapat Rektorat Lt. II. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil Impelementasi Penguatan Kapabilitas SPI oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada bulan Mei lalu. 

Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I selaku Rektor menyampaikan bahwa "SPI tidak lagi sebagai verifikator, akan tetapi sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan non akademik dan merupakan mitra Inspektorat Jenderal Kementerian Agama". 

Selain itu tim Satuan Pengawas Internal (SPI) menyampaikan secara detail terkait Internal Audit Charter (IAC), Standar Kerja Pengawasan Inern, Standar Kendali Mutu Pengawasan, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Evaluasi/Review/Audit dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024.

"SPI akan melaksanakan tugas sesuai dengan PKPT yang telah dibuat, laporan hasil kegiatan SPI akan dilaporkan kepada Rektor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia jika diperlukan" imbuh Tiffianti selaku narasumber kegiatan.

"Dan untuk mengurangi temuan-temuan non akademik baik yang sifatnya adminstratif maupun segala sesuatu yang mengakibatkan lebih bayar, diharapkan unsur pimpinan maupun pengelola keuangan (PPSPM, PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP, dan Verifikator Keuangan) mempelajari dan memahami aturan-aturan terkait pengelolaan APBN", ucapnya kembali.

Dalam sesi diskusi, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si selaku Kepala Biro AUAK dan PPK menyampaikan informasi bahwa pengelola keuangan akan membentuk tim dan akan mengadakan rapat yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at (5/7/2024) mendatang.


“Untuk menindaklanjuti hal ini, kita perlu mengadakan pelatihan khususnya terhadap verifikator keuangan yang mana sebagian besar masih belum menguasai tentang tata cara pegelolaan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku” imbuh beliau dalam acara sosialisasi tersebut.

Rektor berharap agar regulasi baru ini tidak menghambat pencapaian realisasi anggaran untuk semester II dan tetap bekerja sesuai dengan aturan-aturan dan standar yang berlaku.