![]() |
Arahan dari Bapak Rektor IAIN Palangka Raya |
Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya mengadakan Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi SPI bersama seluruh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya pada hari Selasa (2/7/2024) di Ruang Rapat Rektorat Lt. II. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil Impelementasi Penguatan Kapabilitas SPI oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada bulan Mei lalu.
Dalam kesempatan ini, Bapak Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I selaku Rektor menyampaikan bahwa "SPI tidak lagi sebagai verifikator, akan tetapi sebagai pengawas terhadap seluruh kegiatan non akademik dan merupakan mitra Inspektorat Jenderal Kementerian Agama".
Selain itu tim Satuan Pengawas Internal (SPI) menyampaikan secara detail terkait Internal Audit Charter (IAC), Standar Kerja Pengawasan Inern, Standar Kendali Mutu Pengawasan, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan Evaluasi/Review/Audit dan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024.
"SPI akan melaksanakan tugas sesuai dengan PKPT yang telah dibuat, laporan hasil kegiatan SPI akan dilaporkan kepada Rektor dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia jika diperlukan" imbuh Tiffianti selaku narasumber kegiatan.
"Dan untuk mengurangi temuan-temuan non akademik baik yang sifatnya adminstratif maupun segala sesuatu yang mengakibatkan lebih bayar, diharapkan unsur pimpinan maupun pengelola keuangan (PPSPM, PPK, Bendahara Pengeluaran/BPP, dan Verifikator Keuangan) mempelajari dan memahami aturan-aturan terkait pengelolaan APBN", ucapnya kembali.
Dalam sesi diskusi, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si selaku Kepala Biro AUAK dan PPK menyampaikan informasi bahwa pengelola keuangan akan membentuk tim dan akan mengadakan rapat yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at (5/7/2024) mendatang.
![]() |