Rabu, 03 Juli 2024

Layanan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dan Help Desk


Jenis Pelanggaran

 Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah sebagai berikut:

1.     Benturan Kepentingan/Conflict of Interest;

2.     Korupsi/Pungutan Liar (Pungli);

3.     Pemerasan/Penipuan;

4.     Kecurangan;

5.     Pencurian/Penggelapan Asset Barang Milik Negara;

6.     Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa;

7.     Penyalahgunaan Jabatan/Kewenangan;

8.     Suap/Gratifikasi;

9.     Pelanggaran Etika dan Perbuatan Asusila;

10.  Pembocoran Informasi yang Sifatnya Rahasia; dan

11.  Penyalahgunaan dan Pemalsuan Data.


Unsur Pengaduan

 Pengaduan Whistleblowing System (WBS) harus memenuhi unsur:

1.     What : Apa dugaan pelanggaran yang diketahui pelapor?

2.     Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan?

3.     When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan?

4.     Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut?

5.    How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)?

 

Pencatatan materi pengaduan yang dapat ditindaklanjuti paling sedikit memuat:

1.     Substansi pengaduan;

2.     Pihak yang terlibat;

3.     Waktu dan tempat kejadian; dan

4.     Kronologis kejadian.

Apabila materi pengaduan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka tidak dapat diproses lebih lanjut. Pengaduan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya. Selain itu, pelapor harus mencantumkan identitas yang jelas dan lengkap. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.