Jumat, 22 Desember 2023
Struktur Organisasi SPI
By SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA Desember 22, 2023
Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Pengawas Internal:
1. Menjaga komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan program di pascasarjana/fakultas/unit-unit kerja;
2. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan sesuai SOP;
3. Memonitor hasil-hasil kegiatan pelaksanaan program SPI;
4. Mengevaluasi laporan pelaksanaan program;
5. Melakukan preventive audit terhadap pengusulan anggaran kegiatan;
6. Melakukan review terhadap program kerja, laporan keuangan (SAI), dan laporan penelitian;
7. Memberikan layanan konsultansi terkait permasalahan non akademik;
8. Memberikan pelatihan terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan APBN;
9. Melakukan sosialisasi terkait larangan gratifikasi dan larangan melakukan pungutan liar; dan
10. Melakukan koordinasi terhadap atasan langsung maupun pelaksana kegiatan.
Kamis, 21 Desember 2023
Jumat, 03 Februari 2023
Kamis, 02 Februari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI AUDIT INTERNAL TRIWULAN IV TA 2022
By SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA Januari 18, 2023
Kegiatan Monev Hasil Audit Internal, Penjelasan Hasil TLHP, Tupoksi dan Wewenang SPI Serta Peraturan Kemenristekdikti terkait Beban Kerja Dosen (BKD)
Pada hari Selasa tanggal 17 Januari tahun 2023 Pukul 08.30 s.d 11.00 WIB telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Hasil Audit Internal Triwulan IV TA 2022 oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Palangka Raya. Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Dr. H. A. Umar, M.A selaku Kepala Biro AUAK IAIN Palangka Raya dan dihadiri oleh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya. Dalam kegiatan tersebut beliau menjelaskan tentang Saldo Akhir Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI TA 2018 dan 2020, yang mana saldo temuan untuk IAIN Palangka Raya telah diselesaikan dan nol (0) temuan.
Selain itu, Tim SPI IAIN Palangka Raya memberikan penjelasan terkait tugas pokok dan fungsi serta kewenang SPI. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman auditee di lingkungan IAIN Palangka Raya akan betapa pentingnya keberadaan SPI serta terwujudnya good governance institute.
Adapun hasil dari kegiatan tersebut antara lain:
1. Arahan dari Bapak Kepala Biro AUAK (Bapak Dr. H. A. Umar, M.A.) terdiri dari 5 point yaitu :
- SPI agar menjalankan pengawasan mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
- Perencanaan agar melakukan Monitoring dan Evaluasi;
- Segera menindaklanjuti TLHP (Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI / BPK RI) agar temuan tidak terulang lagi;
1. Arahan dari Bapak Kepala Biro AUAK (Bapak Dr. H. A. Umar, M.A.) terdiri dari 5 point yaitu :
- SPI agar menjalankan pengawasan mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
- Perencanaan agar melakukan Monitoring dan Evaluasi;
- Segera menindaklanjuti TLHP (Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI / BPK RI) agar temuan tidak terulang lagi;
- Menunjuk Verifikator keuangan di masing-masing Unit/Fakultas/Pascasarjana untuk memperkecil jumlah temuan dibidang keuangan;
- Pelaksanaan kegiatan agar segera memenuhi tanggungjawabnya dalam penyusunan laporan kegiatan paling lambat tanggal 31 Januari 2023.
2. Penjelasan dari Wakil Rektor Bidang III (Bapak Dr. Sadiani, M.H.) yaitu :
- Mewujudkan kampus yang unggul, sesuai dengan visi misi IAIN Palangka Raya;
- Kejelasan dalam pengganggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana khusunya dibidang III;
- Dalam menentukan deadline usulan anggaran maupun penyerahan laporan kegiatan tidak terkesan dadakan sehingga pelaksanan kegiatan dapat menyusun laporan secara maksimal.
3. Penjelasan dari Kepala SPI (Ibu Tiffianti Diannissa, M.E.) yaitu :
- Terkait TLHP dan harapan agar temuan serupa tidak terulang kembali baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang.
- Tupoksi dan wewenang SPI sesuai dengan PMA Nomor 25 Tahun 2017 tentang SPI pada PTKN;
- Terkait keharusan Guru Besar/Lektor Kepala untuk membuat minimal 1 jurnal untuk Scopus dan 3 jurnal untuk Sinta 1 atau 2, serta tidak harus menjadi penulis pertama. Jika hal tersebut tidak terpenuhi maka akan ada sanksi, salah satunya adalah pegembalian sertifikasi dosen (serdos) yang diperoleh ke Kas Negara;
- Penjelasan terkait temuan-temuan hasi audit internal yang dilakukan selama triwulan IV TA 2022;
- Usulan kegiatan agar dilakukan secara berkala, misalnya bulanan sesuai dengan matrik kegiatan agar kesalahan dapat terdeteksi diawal sehingga bisa dilakukan revisi pada bagian perencanaan.
Secara keseluruhan diperoleh kesimpulan bahwa masing-masing Unit/Fakultas/Pascasarjana menunjuk 1 (satu) orang Verifikator Kauangan yang bertugas memverifikasi usulan pencairan anggaran serta penyusunan laporan kegiatan/perjalanan dinas serta melakukan koordinasi terkait keuangan ke SPI maupun ke bagian perencaan dan keuangan; Tim SPI, bagian keuangan dan OKPP dapat mengatasi permasalahan-permasalahan non akademik khususnya belanja pegawai; dan Hasil Monitoring dan Evaluasi Audit Internal agar ditembuskan ke masing-masing Fakultas sebagai bahan akreditasi. (MR)