Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Pengawas Internal:
1. Menjaga komitmen pimpinan terhadap pelaksanaan program di pascasarjana/fakultas/unit-unit kerja;
2. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan sesuai SOP;
3. Memonitor hasil-hasil kegiatan pelaksanaan program SPI;
4. Mengevaluasi laporan pelaksanaan program;
5. Melakukan preventive audit terhadap pengusulan anggaran kegiatan;
6. Melakukan review terhadap program kerja, laporan keuangan (SAI), dan laporan penelitian;
7. Memberikan layanan konsultansi terkait permasalahan non akademik;
8. Memberikan pelatihan terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan APBN;
9. Melakukan sosialisasi terkait larangan gratifikasi dan larangan melakukan pungutan liar; dan
10. Melakukan koordinasi terhadap atasan langsung maupun pelaksana kegiatan.