Palangka Raya, 31 Juli 2024 – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah melaksanakan Evaluasi Penguatan Kapabilitas Satuan Pengawas Internal (SPI) di 15 PTKN antara lain: UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, UIN Raden Intan Lampung, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN KH Achmad Siddiq Jember, UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, UIN Sumatera Utara Medan, IAKN Manado, IAIN Lhokseumawe, IAIN Kudus, IAIN Kediri, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan IAIN Palangkaraya. Evaluasi ini berlangsung dari tanggal 23 hingga 31 Juli 2024 melalui aplikasi daring Zoom Meeting.
Selama sesi evaluasi, tim dari Inspektorat Jenderal melakukan tinjauan menyeluruh terhadap implementasi dan efektivitas Satuan Pengawas Internal di IAIN Palangka Raya. Fokus utama dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa sistem pengawasan internal yang diterapkan dapat mendukung tata kelola yang baik, meminimalisir risiko, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Berbagai dokumen terkait kelembagaan, pengawasan dan Sumber Daya Manusia telah dievaluasi dan mendapatkan rekomendasi untuk memperkuat Satuan Pengawas Internal. Beberapa poin penting yang disoroti meliputi penguatan mekanisme pengawasan internal, peningkatan kompetensi SDM dan pemahaman mengenai Satuan Pengawas Internal bagi seluruh anggota, serta perbaikan dalam penyusunan laporan terkait pelaksanaan evaluasi/review/pemantauan/audit yang telah dilakukan saat Implementasi Penguatan Kapabilitas SPI bulan Mei lalu.
Rektor IAIN Palangka Raya Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, S.H.I., M.H.I menyambut baik kegiatan evaluasi ini dan berkomitmen untuk mendukung kegiatan penguatan kapabilatas SPI di IAIN Palangka Raya.
"Saya berharap dengan adanya evaluasi penguatan kapabilitas SPI dapat memperkuat Satuan Pengawas Internal pada IAIN Palangka Raya, dimana SPI memiliki peranan yang sangat penting dalam mewujudkan Good University Governance", ujar Rektor saat entry meeting dilakukan.
Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua lembaga di bawah Kementerian Agama yaitu 15 PTKN dan 7 PTKN yang telah dikuatkan pada tahun sebelumnya menjalankan tata kelola yang baik dan akuntabel, serta akan dilakukan pemantauan secara kontinyu.
Adapun tujuan dari kegiatan evaluasi ini adalah untuk mengukur sejauh mana pemahaman Satuan Pengawas Internal terhadap kelembagaan, SDM dan pengawasan yang telah dikuatkan oleh tim penguatan sebelumnya.
Penguatan Kapabilitas SPI PTKN merupakan salah satu Program Prioritas Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dimana SPI harus mampu menjadi mata dan telinga Rektor serta menjadi mitra atau perpanjangan tangan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Di akhir pertemuan, diharapkan adanya peningkatan signifikan dalam penerapan tugas pokok dan fungsi Satuan Pengawas Internal yang dapat mendukung pencapaian tujuan institusi secara lebih efektif.
Hasil akhir dari evaluasi penguatan kapabilitas SPI ini akan dilaporkan oleh Tim Evaluasi kepada Rektor dan inspektur Jenderal Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti.