Palangka Raya,16 Juli 2024-- Sekretariat Jenderal menindaklanjuti hasil dari pengimplementasian Pengendalian Intern atas Pealporan Keuangan (PIPK) yang dilaksanakan pada tahun 2023. Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu Sekretaris Jenderal ingin melakukan evaluasi dan implementasi terhadap kebijakan pelaksanaannya agar pada tahun 2024 memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas laporan keuangan Kementrian Agama.
Kegiatan ini dilaksanakan di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Jawa Barat pada tanggal 9 Juli - 12 Juli yang dihadiri oleh satuan kerja Kementrian Agama seluruh Indonesia. Bapak Kepala Biro dan BMN Kementerian Agama turut menghadiri kegiatan tersebut, beliau menjelaskan satuan kerja agar mulai mengimplementasikan konsep Three Lines of Defense dalam Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) sebagai pertahanan yang pertama agar manajemen pemilik pengendalian atas pelaksanaantugas dan fungsinya guna mencegah kesalahan, mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian yang dilaksanakan, serta mendeteksi fraud.
Pada pertemuan ini Sekretariat Jenderal ingin menegaskan tugas dan fungsi tim penilai. Penilaian PIPK Kementrian Agama mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman, Penerapan, Penilaian dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.
Adapun tujuan penilaiannya, pertama memastikan bahwa Laporan Keuangan Kementerian Agama telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan Sistem Pengendalian Intern yang memadai. Kedua, nilai yang tersaji pada Laporan Keuangan merupakan hasil konsolidasi dari entitas pelaporan di bawahnya dan merupakan angka yang handal.
Acara ini ditutup dengan penekanan untuk melaksanakan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Para peserta diminta untuk aktif berkontribusi dan bekerja sama secara efektif demi mencapai keberhasilan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan.