Palangka Raya, Pada hari ini, tepatnya hari Senin pada tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Ruang Rapat Rektorat Lantai 2 IAIN Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Implementasi Penguatan Kapabilitas SPI di IAIN Palangka Raya oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dan pengelola keuangan di lingkungan IAIN Palangka Raya, dalam kegiatan tersebut dijelaskan tentang peran SPI sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Internal (SPI) pada PTKN.
“Selain melakukan pengawasan di bidang keuangan, SPI juga seharusnya melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat (DUMAS) dalam bentuk apapun sebelum diteruskan ke Inspektorat Jenderal”. Hal ini disampaikan oleh Ibu Erma Agustini selaku Pengendali Teknis.
IAIN Palangka Raya terpilih menjadi salah satu pilot project peningkatan kapabilitas SPI dari 15 PTKN untuk tahun anggaran 2024. Pelaksanaan Impelementasi Penguatan Kapailitas SPI di IAIN Palangka Raya dimulai pada tanggal 12 s.d 23 Mei 2024.
“Diharapkan setelah kegiatan ini, SPI IAIN Palangka Raya dapat memperkuat peranannya sebagai pengawas internal sesuai dengan PMA Nomor 25 Tahun 2017 tentang SPI pada PTKN” tutur Bapak Hendro Dwi Antoro selaku Ketua Tim.
Selain itu, Satuan Pengawas Internal juga memiliki peran sebagai mitra bagi siapa saja baik dari pihak internal maupun eksternal terkait terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai unit pengawasan, dapat memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang dihadapi oleh civitas akademika maupun tenaga kependidikan dan bekerja secara objective.