Palangka Raya, Tim SPI melakukan Sosialisasi pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 terkait larangan melakukan Pungutan Liar, Gratifikasi,
Whistle Blowing System (WBS), dan Benturan Kepentingan di lingkungan IAIN Palangka Raya. Kegiatan ini dilakukan oleh Bapak H. Ajahari, M. Ag. selaku Wakil Dekan Bidang III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang bekerjasama dengan Satuan Pengawas Internal. Kegiatan yang dihadiri oleh Organisasi Mahasiswa (DEMA, SEMA, HMJ, serta HMPS) FEBI IAIN Palangka Raya ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait larangan melakukan Pungutan Liar, Gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS), dan Benturan Kepentingan dalam menjalankan organisasi, selain itu harapkan peserta yang hadir dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
|
Sosialisasi Pengelolaan Gratifikasi di FEBI |
Dalam kegiatan tersebut, Rika Soraya, S. Pd selaku narasumber berpendapat bahwa "Perguruan Tinggi sangatlah rentan terhadap adanya Gratifikasi, Pungutan Liar, WBS, dan Benturan Kepentingan. Maka penting sekali diadakan sosialisasi secara terus menerus dan berkesinambungan untuk menghindari berbagai macam jenis kecurangan tersebut khususnya di lingkungan IAIN Palangka Raya."
Bapak Wakil Dekan III FEBI berharap tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh mahasiswa-mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Palangka Raya, dan meminta agar tetap berhati-hati dan tetap menjaga nama baik lembaga.