Palangka Raya — Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman awal serta menyamakan persepsi terkait pelaksanaan reviu PIPK pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk UIN Palangka Raya. Entry meeting ini diikuti oleh pimpinan perguruan tinggi, Satuan Pengawasan Internal (SPI), serta tim penilai PIPK.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan sejumlah materi penting sebagai pedoman pelaksanaan reviu. Salah satunya terkait pengisian eviden PIPK yang dilakukan berdasarkan metode sampling, sehingga satuan kerja diharapkan dapat menyiapkan dokumen pendukung yang representatif dan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pengisian instrumen PIPK mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6, dengan penekanan bahwa secara umum terdapat lima akun utama yang digunakan dalam penilaian PIPK. Namun demikian, karena UIN Palangka Raya saat ini belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU), maka pengisian instrumen PIPK dilakukan pada empat akun yang relevan.
Materi lainnya menegaskan bahwa berita acara opname fisik yang dimaksud dalam reviu PIPK merupakan kegiatan stock opname dan bukan penghapusan barang. Peserta juga diingatkan untuk memastikan seluruh dokumen yang disampaikan telah sesuai dengan permintaan dan ketentuan yang berlaku. Tim reviu menyampaikan bahwa pemberian catatan dimungkinkan sepanjang ditindaklanjuti melalui mekanisme tindak lanjut (TL) sesuai aturan.
Sebagai tindak lanjut dari entry meeting ini, direncanakan akan dilaksanakan Zoom Meeting lanjutan pada hari Selasa mendatang guna pendalaman materi serta klarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan reviu PIPK.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, UIN Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengendalian intern serta meningkatkan kualitas pelaporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

