Senin, 23 Februari 2026

Surat Menkeu tentang Perubahan Nomenklatur UIN Palangka Raya

Rabu, 18 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Mengikuti Entry Meeting Lanjutan Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK

Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Lanjutan Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (18/02/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan bertujuan untuk menyamakan persepsi antara tim pemeriksa dan satuan kerja terkait ruang lingkup, metodologi, serta risiko pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2025.

Dalam entry meeting tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan oleh BPK tidak hanya berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga mencakup penilaian terhadap aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengendalian intern, serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

Sehubungan dengan hal tersebut, BPK berharap adanya dukungan penuh, keterbukaan data, serta kerja sama yang optimal dari seluruh pihak terkait selama proses pemeriksaan berlangsung, guna mendukung kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, SPI UIN Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK serta mendorong terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kamis, 12 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Tahun 2025

Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2025, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 12 Februari 2026.

Entry meeting ini diselenggarakan sebagai tahap awal pelaksanaan pemeriksaan BPK RI dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, termasuk perguruan tinggi keagamaan negeri. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI beserta jajaran.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan, tetapi juga mencakup penilaian atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas pengelolaan anggaran, efisiensi pelaksanaan program, serta pengendalian internal pada masing-masing satuan kerja.

BPK RI berharap adanya dukungan penuh dari seluruh entitas yang diperiksa, termasuk keterbukaan data dan dokumen, kerja sama yang kooperatif, serta komitmen pimpinan dan unit terkait dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Dukungan tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.

Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam entry meeting ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung pelaksanaan pengawasan eksternal, sekaligus memperkuat sinergi antara pengawasan internal dan eksternal guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara di lingkungan UIN Palangka Raya.

Selasa, 10 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Koordinasi Pengelolaan Konflik Kepentingan Secara Daring

      Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan koordinasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 10 Februari 2026.

    Pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan tata kelola pengelolaan konflik kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, meningkatkan komitmen, serta memperkuat peran unit kerja dalam mencegah potensi benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

    Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman terkait pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi dan peningkatan integritas organisasi. Pengelolaan konflik kepentingan yang baik diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas di lingkungan Kementerian Agama.

    Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan koordinasi ini menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal. SPI UIN Palangka Raya berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendorong penerapan tata kelola yang baik (good governance) serta penguatan budaya integritas di lingkungan universitas.

Senin, 09 Februari 2026

SK Nomor 381 tahun 2026 Tentang Pengendalian Gratifikasi UIN Palangka Raya (Perubahan)

SK Nomor 174 Tentang Internal Audit Charter SPI 2026

SK Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan UIN Palangka Raya

SP4N-LAPOR! Wadah Aspirasi dan Pengaduan Publik yang Terintegras

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) terus mendukung pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi masyarakat. Apa itu SP4N-LAPOR!? SP4N-LAPOR! merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sistem ini dikelola secara nasional untuk mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan: • Aspirasi • Pengaduan • Permintaan Informasi
Dasar hukum penyelenggaraan SP4N-LAPOR! antara lain: • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik • Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Cara Menyampaikan Laporan yang Baik dan Benar di SP4N-LAPOR! Agar laporan dapat diproses secara optimal, pelapor diharapkan memperhatikan langkah-langkah berikut: 1. Akses kanal resmi SP4N-LAPOR! Kunjungi website www.lapor.go.id atau unduh aplikasi mobile SP4N-LAPOR!. 2. Uraikan pokok permasalahan dengan jelas Sampaikan inti masalah secara lengkap disertai kronologis kejadian. 3. Cantumkan waktu dan tempat kejadian Informasi ini penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat. 4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar Hindari bahasa yang tidak sopan, provokatif, atau tidak jelas. 5. Lampirkan bukti pendukung (jika ada) Seperti foto, dokumen, atau data lain yang relevan. 6. Kirim laporan dan tunggu proses verifikasi Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Mengapa Harus Menggunakan SP4N-LAPOR!? SP4N-LAPOR! memiliki keunggulan: • ✅ Mudah diakses kapan saja dan di mana saja • ✅ Terpadu secara nasional • ✅ Tuntas karena setiap laporan dipantau hingga selesai Dengan semangat “Berani Lapor untuk Transformasi Pelayanan yang Lebih Baik”, SP4N-LAPOR! menjadi sarana partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Dukungan SPI UIN Palangka Raya SPI UIN Palangka Raya berkomitmen mendukung pengelolaan pengaduan yang profesional dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal di lingkungan perguruan tinggi. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, bersih, dan berintegritas melalui SP4N-LAPOR!

Panduan WBS 2026

Petunjuk Teknis Audit Kinerja 2026