Selasa, 10 Februari 2026

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Koordinasi Pengelolaan Konflik Kepentingan Secara Daring

      Palangka Raya — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya mengikuti kegiatan koordinasi yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 10 Februari 2026.

    Pelaksanaan kegiatan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di Kementerian Agama, khususnya dalam penguatan tata kelola pengelolaan konflik kepentingan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman, meningkatkan komitmen, serta memperkuat peran unit kerja dalam mencegah potensi benturan kepentingan yang dapat mempengaruhi objektivitas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

    Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman terkait pentingnya pengelolaan konflik kepentingan sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi dan peningkatan integritas organisasi. Pengelolaan konflik kepentingan yang baik diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas di lingkungan Kementerian Agama.

    Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan koordinasi ini menunjukkan komitmen institusi dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal. SPI UIN Palangka Raya berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendorong penerapan tata kelola yang baik (good governance) serta penguatan budaya integritas di lingkungan universitas.

Senin, 09 Februari 2026

SK Nomor 381 tahun 2026 Tentang Pengendalian Gratifikasi UIN Palangka Raya (Perubahan)

SK Nomor 174 Tentang Internal Audit Charter SPI 2026

SK Petunjuk Teknis Penanganan Benturan Kepentingan UIN Palangka Raya

SP4N-LAPOR! Wadah Aspirasi dan Pengaduan Publik yang Terintegras

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) terus mendukung pemanfaatan SP4N-LAPOR! sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi masyarakat. Apa itu SP4N-LAPOR!? SP4N-LAPOR! merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. Sistem ini dikelola secara nasional untuk mengintegrasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat menyampaikan: • Aspirasi • Pengaduan • Permintaan Informasi
Dasar hukum penyelenggaraan SP4N-LAPOR! antara lain: • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik • Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Cara Menyampaikan Laporan yang Baik dan Benar di SP4N-LAPOR! Agar laporan dapat diproses secara optimal, pelapor diharapkan memperhatikan langkah-langkah berikut: 1. Akses kanal resmi SP4N-LAPOR! Kunjungi website www.lapor.go.id atau unduh aplikasi mobile SP4N-LAPOR!. 2. Uraikan pokok permasalahan dengan jelas Sampaikan inti masalah secara lengkap disertai kronologis kejadian. 3. Cantumkan waktu dan tempat kejadian Informasi ini penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat. 4. Gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar Hindari bahasa yang tidak sopan, provokatif, atau tidak jelas. 5. Lampirkan bukti pendukung (jika ada) Seperti foto, dokumen, atau data lain yang relevan. 6. Kirim laporan dan tunggu proses verifikasi Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Mengapa Harus Menggunakan SP4N-LAPOR!? SP4N-LAPOR! memiliki keunggulan: • ✅ Mudah diakses kapan saja dan di mana saja • ✅ Terpadu secara nasional • ✅ Tuntas karena setiap laporan dipantau hingga selesai Dengan semangat “Berani Lapor untuk Transformasi Pelayanan yang Lebih Baik”, SP4N-LAPOR! menjadi sarana partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Dukungan SPI UIN Palangka Raya SPI UIN Palangka Raya berkomitmen mendukung pengelolaan pengaduan yang profesional dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian internal di lingkungan perguruan tinggi. Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, bersih, dan berintegritas melalui SP4N-LAPOR!

Panduan WBS 2026

Petunjuk Teknis Audit Kinerja 2026

Petunjuk Teknis Mitigasi Risiko 2026

Petunjuk Teknis Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu(PDTT)2026

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Pengelolaan BMN 2026