Kamis, 11 September 2025

Koordinasi Penyelesaian Temuan Hasil Pengawasan Tidak Dapat Ditindaklanjuti

Jakarta, 11 September 2025 – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyelenggarakan kegiatan pembahasan dan evaluasi usulan Status TPTD (Temuan Pengawasan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti) Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 682 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, yang mengamanatkan agar setiap satuan kerja melakukan inventarisasi dan mengusulkan status TPTD atas temuan dari Inspektorat Jenderal, BPK RI maupun BPKP.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, H. Kastolan, S.Pd., M.Si., CGCAE, membuka kegiatan ini dengan menekankan pentingnya peran TPTD dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan. “Penyelesaian TPTD bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dari upaya kita memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan serta kinerja di lingkungan Kementerian Agama. Karena itu, saya minta seluruh satuan kerja segera menginventarisasi dan menyampaikan usulan status TPTD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kastolan.

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, H. Khairunas, S.H., M.H., juga menegaskan kembali peran strategis TPTD. “Tidak semua temuan dapat ditindaklanjuti. Namun dengan mekanisme TPTD, kita memiliki cara yang sah dan terukur untuk menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada celah bagi keragu-raguan dalam pengawasan,” jelas Khairunas.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Milha, Bapak Balya Hulaimi, Bapak Darwanto, serta Bapak Yunus Bahtiar dari Inspektorat Jenderal. Para narasumber menjelaskan prosedur, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pengusulan status TPTD melalui formulir daring yang telah disediakan.

Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta menutup kegiatan ini, memberi ruang bagi satuan kerja untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun pengalaman dalam proses penyusunan usulan TPTD. Suasana diskusi berjalan dinamis dan solutif, menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Kemenag.

Dengan terselenggaranya pembahasan dan evaluasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat lebih siap, tertib, dan konsisten dalam menyusun serta mengusulkan status TPTD, sehingga penyelesaian temuan hasil pengawasan dapat terlaksana lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Selasa, 26 Agustus 2025

RAPAT PEMBAHASAN HASIL EVALUASI KETERSERAPAN LULUSAN DI UIN PALANGKA RAYA


Palangka Raya, Rabu, 26 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Palangka Raya, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Hasil Evaluasi Keterserapan Lulusan Vokasi, Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Kedinasan oleh Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Rapat ini dihadiri oleh Rektor UIN Palangka Raya, Kepala Biro AUAK, Wakil Rektor Bidang I, II, dan III, Perwakilan Tim BPKP Provinsi Kalimantan Tengah, Wakil Dekan I & III Fakultas, Fungsi Keuangan, Mikwa Institut, LPM, serta Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Dalam sambutannya, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag., M.Si. selaku Kepala Biro AUAK, menegaskan pentingnya penerapan audit berbasis akademik untuk meningkatkan mutu tata kelola pendidikan. Beliau juga menekankan bahwa hasil evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi UIN Palangka Raya untuk memastikan lulusan memiliki kompetensi dan relevansi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan industri.

Ketua Tim BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya menyampaikan, “Evaluasi ini penting untuk memastikan perguruan tinggi mampu menghasilkan lulusan yang siap bersaing di dunia kerja. Diharapkan dari hasil evaluasi yang dilaksanakan dapat menjadi acuan bagi perguruan tinggi untuk memperkuat kurikulum, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memperluas jaringan kemitraan.”

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan UIN Palangka Raya dapat terus mencetak lulusan yang kompeten, berdaya saing, dan siap berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun nasional.

Selasa, 15 Juli 2025

BREAKFAST MEETING DAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI SERTA SPIP DI UIN PALANGKA RAYA

 

Palangka Raya, Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya menggelar kegiatan Breakfast Meeting yang dirangkaikan dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Rektorat lantai 2 dan dihadiri oleh Pimpinan Universitas, para Dekan, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UIN Palangka Raya.

Rektor UIN Palangka Raya, Prof. Dr. H. Ahmad Dakhoir, SHI, MHI, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan perguruan tinggi dan tidak akan mentolerir tindakan gratifikasi, jika terjadi maka akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, seluruh dosen dihimbau untuk memberikan edukasi terkait pengendalian gratifikasi kepada mahasiswa/mahasiswi UIN Palangka Raya. 

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh civitas akademika memahami batasan serta prosedur yang berlaku terkait gratifikasi, dan mampu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Kepala Biro AUAK UIN Palangka Raya, Dr. Rofikatul Karimah, S.Ag, M.Si, menambahkan bahwa pengendalian gratifikasi dan implementasi SPIP adalah bagian dari upaya institusi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sosialisasi pengendalian gratifikasi disampaikan oleh Sekretaris Satuan Pengawas Internal (SPI) UIN Palangka Raya, yang menjelaskan berbagai bentuk gratifikasi, pungutan liar dan benturan kepentingan yang wajib dilaporkan, serta mekanisme pelaporannya dan perlindungan terhadap pelapor. Sementara itu, materi terkait SPIP yang disampaikan oleh Kepala SPI UIN Palangka Raya menekankan pentingnya pengelolaan risiko, pengawasan internal berbasis risiko, serta batas waktu pengisian kertas kerja penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi pada Kementerian Agama.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan integritas, tanggung jawab, dan profesionalisme seluruh unsur di UIN Palangka Raya dalam rangka mewujudkan kampus yang bersih dari praktik-praktik korupsi serta mampu mengelola organisasi secara efektif dan efisien.


Rabu, 09 Juli 2025

Pendampingan E-Learning Pengendalian Gratifikasi Digelar di FEBI


Selasa, 8 Juli 2025 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Palangka Raya menyelenggarakan kegiatan Pendampingan E-learning Pengendalian Gratifikasi, bertempat di ruang rapat Dekan FEBI. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran sivitas akademika dan tenaga kependidikan terhadap pentingnya pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan kampus.

Acara pendampingan ini dihadiri oleh CPNS Dosen, CPNS tenaga kependidikan, serta ASN tenaga kependidikan FEBI. Tim pendamping dari Unit Satuan Pengawas Internal (SPI) yang juga merupakan Tim Pengendali Gratifikasi UIN Palangka Raya memberikan penjelasan terkait penggunaan platform e-learning yang telah disiapkan untuk pembelajaran mandiri mengenai pengendalian gratifikasi.

Dalam sambutannya, Kepala SPI, Tiffianti Diannissa, menyampaikan pentingnya integritas dan transparansi dalam tata kelola Fakultas. "Melalui e-learning ini, kita berharap seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan FEBI dapat memahami secara menyeluruh tentang gratifikasi dan bagaimana kita bisa mencegahnya sejak dini," ujarnya.

Pendampingan berjalan interaktif, di mana para peserta diberi kesempatan untuk mencoba langsung platform e-learning dan berdiskusi terkait konten pembelajaran. Materi e-learning mencakup pengertian gratifikasi, contoh-contoh kasus, peraturan yang berlaku, hingga prosedur pelaporan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan budaya akademik yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi.















Selasa, 01 Juli 2025

Entry Meeting Audit Pengelolaan Keuangan, Sarana & Prasarana, Sumber Daya Manusia dan Penyelesaian TLHP

Palangka Raya, 1 Juli 2025 - Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya menggelar rapat entry meeting audit pengelolaan keuangan, pengelolaan sarana & prasarana, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) serta penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terkait Perjalanan Dinas dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2024 di Ruang Rapat Rektorat Lt. 2.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Biro AUAK Dr. Rofikatul Karimah, S. Ag., M.Si, yang menyampaikan urgensi dilaksanakannya audit untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan serta tata kelola Perguruan Tinggi khususnya pada UIN Palangka Raya.

"Audit ini sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan, sarana & prasarana, serta SDM di UIN Palangka Raya berjalan dengan efektif dan efisien, serta terselenggaranya pengarsipan dokumen atau data satu pintu" ujar Ibu Rofikatul Karimah.

Rapat ini juga dihadiri oleh unsur pimpinan seperti Dekan, Wakil Dekan, Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Sub Bagian MIKWA, dan perwakilan dari masing-masing unit/fakultas. 

Kepala SPI selaku Pengendali Teknis dalam pelaksanaan audit , menyampaikan mengenai peran Satuan Pengawasan Internal (SPI) sebagai lapis kedua dalam model Three Lines of Defence. "SPI memiliki peran penting dalam memastikan bahwa pengelolaan keuangan, sarana & prasarana, dan SDM di UIN Palangka Raya berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Tiffianti.

Audit ini bertujuan untuk menilai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan, sarana & prasarana, serta SDM. Selain itu sebagai bentuk pengendalian terhadap penyelesaian TLHP Reviu Perjalanan Dinas dan Evaluasi Kartu Indonesia Pintar tahun 2024 yang telah dilakukan sebelumnya.

Dalam kesempatan ini, Unit Satuan Pengawas Internal UIN Palangka Raya juga memperkenalkan 4 (empat) orang CPNS auditor ahli pertama yang juga merupakan anggota tim dalam pelaksanaan audit tersebut. Selanjutnya Kepala SPI juga menyampaikan tentang pentingnya pengetahuan terkait pengendalian gratifikasi melalui e-learning yang diselenggarakan oleh KPK dan pentingnya penyusunan kertas kerja penilaian mandiri SPIP oleh masing-masing unit/fakultas di lingkungan IAIN Palangka Raya.



Dengan dilaksanakannya audit ini, diharapkan UIN Palangka Raya dapat meningkatkan kualitas mutu baik dibidang akademik maupun non akademik untuk mewujudkan tata kelola Perguruan Tinggi yang baik, transparan dan akuntabel.

Rabu, 11 Juni 2025

Pedoman Reviu Lakip

Pedoman PDTT