Rabu, 11 Maret 2026 — Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya mengikuti kegiatan Diseminasi Buku Insersi Pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini diikuti oleh pimpinan dan perwakilan perguruan tinggi keagamaan Islam di seluruh Indonesia, termasuk rektor/kepala PTKIN, pimpinan akademik, koordinator serta dosen Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK), serta pejabat struktural yang berwenang dalam pengelolaan mata kuliah khas perguruan tinggi.
Diseminasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Buku Panduan Sisipan Pendidikan Anti Korupsi yang dapat diintegrasikan dalam proses pembelajaran di perguruan tinggi, khususnya pada mata kuliah yang termasuk dalam Mata Kuliah Wajib Kurikulum. Melalui kegiatan ini diharapkan nilai-nilai integritas, kejujuran, dan anti korupsi dapat ditanamkan kepada mahasiswa sejak dini melalui proses pendidikan formal di perguruan tinggi.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan arah kebijakan dan strategi implementasi pendidikan anti korupsi di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, sehingga perguruan tinggi dapat mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi secara sistematis dalam kurikulum dan kegiatan akademik.
Keikutsertaan SPI UIN Palangka Raya dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan budaya integritas dan tata kelola perguruan tinggi yang bersih serta bebas dari praktik korupsi. Diharapkan melalui implementasi pendidikan anti korupsi di lingkungan kampus, civitas akademika dapat menjadi agen perubahan dalam membangun budaya anti korupsi di masyarakat.
















