Minggu, 21 September 2025

SPI UIN Palangka Raya Ikuti Seminar Kemenkeu Corpu Open Class Penilaian PIPK

    Pada Kamis, 18 September 2025, Balai Diklat Keuangan (BDK) Pontianak menyelenggarakan Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) dengan tema “Penilaian PIPK Bagi Satker Wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil DJPb Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, termasuk Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN Palangka Raya.

    Dalam kegiatan ini, narasumber menekankan pentingnya penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bagi satuan kerja pemerintah. “PIPK bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya nyata untuk memperkuat akuntabilitas, mencegah fraud, serta membangun budaya integritas di lingkungan kerja,” ungkap salah satu narasumber dalam pemaparannya.

    Peserta diberikan pemahaman mengenai timeline pelaksanaan PIPK, penyusunan Risk Control Matrix (Tabel A), serta lingkup pengendalian intern baik secara manual maupun berbasis aplikasi. Narasumber juga menambahkan bahwa keberhasilan penerapan PIPK sangat bergantung pada komitmen pimpinan dan partisipasi aktif seluruh pegawai.

    Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan Community of Practice (CoP) BETANG, sebuah forum kolaborasi yang melibatkan Itjen, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, DJPb, serta praktisi dari satuan kerja binaan di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. “Melalui CoP BETANG, kita berharap terjalin sinergi antar-satker untuk saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pelaksanaan PIPK,” ujar narasumber.

    Dengan mengikuti kegiatan ini, SPI UIN Palangka Raya menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat pengendalian intern dan tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel di lingkungan perguruan tinggi.

Rekaman lengkap kegiatan dapat diakses melalui tautan YouTube berikut:

https://www.youtube.com/live/7BiNEdEAVDg?si=1jnisPQ1d1VvRRj1











Kamis, 11 September 2025

Koordinasi Penyelesaian Temuan Hasil Pengawasan Tidak Dapat Ditindaklanjuti

Jakarta, 11 September 2025 – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyelenggarakan kegiatan pembahasan dan evaluasi usulan Status TPTD (Temuan Pengawasan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti) Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 682 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, yang mengamanatkan agar setiap satuan kerja melakukan inventarisasi dan mengusulkan status TPTD atas temuan dari Inspektorat Jenderal, BPK RI maupun BPKP.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, H. Kastolan, S.Pd., M.Si., CGCAE, membuka kegiatan ini dengan menekankan pentingnya peran TPTD dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan. “Penyelesaian TPTD bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dari upaya kita memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan serta kinerja di lingkungan Kementerian Agama. Karena itu, saya minta seluruh satuan kerja segera menginventarisasi dan menyampaikan usulan status TPTD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kastolan.

Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, H. Khairunas, S.H., M.H., juga menegaskan kembali peran strategis TPTD. “Tidak semua temuan dapat ditindaklanjuti. Namun dengan mekanisme TPTD, kita memiliki cara yang sah dan terukur untuk menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada celah bagi keragu-raguan dalam pengawasan,” jelas Khairunas.

Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Milha, Bapak Balya Hulaimi, Bapak Darwanto, serta Bapak Yunus Bahtiar dari Inspektorat Jenderal. Para narasumber menjelaskan prosedur, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pengusulan status TPTD melalui formulir daring yang telah disediakan.

Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta menutup kegiatan ini, memberi ruang bagi satuan kerja untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun pengalaman dalam proses penyusunan usulan TPTD. Suasana diskusi berjalan dinamis dan solutif, menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Kemenag.

Dengan terselenggaranya pembahasan dan evaluasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat lebih siap, tertib, dan konsisten dalam menyusun serta mengusulkan status TPTD, sehingga penyelesaian temuan hasil pengawasan dapat terlaksana lebih efektif, transparan, dan akuntabel.