Jakarta, 11 September 2025 – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyelenggarakan kegiatan pembahasan dan evaluasi usulan Status TPTD (Temuan Pengawasan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti) Tahun 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 682 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, yang mengamanatkan agar setiap satuan kerja melakukan inventarisasi dan mengusulkan status TPTD atas temuan dari Inspektorat Jenderal, BPK RI maupun BPKP.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, H. Kastolan, S.Pd., M.Si., CGCAE, membuka kegiatan ini dengan menekankan pentingnya peran TPTD dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan. “Penyelesaian TPTD bukan sekadar administrasi, melainkan bagian penting dari upaya kita memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan serta kinerja di lingkungan Kementerian Agama. Karena itu, saya minta seluruh satuan kerja segera menginventarisasi dan menyampaikan usulan status TPTD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kastolan.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Kementerian Agama, H. Khairunas, S.H., M.H., juga menegaskan kembali peran strategis TPTD. “Tidak semua temuan dapat ditindaklanjuti. Namun dengan mekanisme TPTD, kita memiliki cara yang sah dan terukur untuk menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak ada celah bagi keragu-raguan dalam pengawasan,” jelas Khairunas.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ibu Milha, Bapak Balya Hulaimi, Bapak Darwanto, serta Bapak Yunus Bahtiar dari Inspektorat Jenderal. Para narasumber menjelaskan prosedur, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pengusulan status TPTD melalui formulir daring yang telah disediakan.
Diskusi interaktif antara narasumber dan peserta menutup kegiatan ini, memberi ruang bagi satuan kerja untuk menyampaikan pertanyaan, kendala, maupun pengalaman dalam proses penyusunan usulan TPTD. Suasana diskusi berjalan dinamis dan solutif, menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Kemenag.
Dengan terselenggaranya pembahasan dan evaluasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat lebih siap, tertib, dan konsisten dalam menyusun serta mengusulkan status TPTD, sehingga penyelesaian temuan hasil pengawasan dapat terlaksana lebih efektif, transparan, dan akuntabel.